Sanggau Ledo_Bengkayang. Hari Jum’at (30/4) Kepala Plt, Nursiah, Am.d mengikuti acara Press Conference Pembayaran THR 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat.
Acara disiarkan melalui live streaming di kanal youtube Kanwil Djbp Kalbar pukul 09.00 wiba sampai selesai, press conference tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Edi Mulyadi selaku KaKanwil Djbp Kalbar, Alfian selaku Kepala BKAD Kalbar dan Tri Ananto Putro selaku Kepala KPPN Pontianak.
Edi Mulyadi sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa Pembayaran THR tahun 2021 ini dasar utamanya adalah PP No 63 tahun 2021 dalam implementasi pemerintah pusat berdasarkan kepada PMK No 42 tahun 2021. Secara umum program pemberian THR ini bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, jadi penerima uang THR ini bisa mengoptimalkan dengan harus membelanjakan uang tersebut dan jangan di simpan.
Kemudian Edi menambahkan adapun yg berhak menerima THR dan Gaji ke 13 adalah seluruh ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dan THR yang dikeluarkan itu berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan jadwal pencairan beliau memastikan THR tahun 2021 akan diterima para abdi negara pada H-10 lebaran idul fitri dan paling lambat H-5 lebaran.